Sabtu, 09 April 2011

kesejahteraan sosial ABK

Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial merupakan bgian yang integral dari pembangunan nasional. Di Indonesia pembangunan kesejahteraan sosial mempunyai landasan yang kuat seperti, landasan idiil adalah pancasila, landasan konstitusional adalah UUD 1945,dan landasan operasional adalah UU No.6 tahun 1974, tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial. Landasan-landasan tersebut untuk mengatur segal macam tindakan atau kebijakan tentang kesejahteraan sosial sebagai hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat mempunyai peranan untuk membantu pemerintah. Masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial selaras dengan garis kebijaksanaan dan ketentuan pemerintah. Bentuk bantuan masyarakat dalam upaya membantu pemerintah adalahmelaui organisasi-organisasi sosial, yayasan – yayasan atau lembaga-lembaga sosial.
  1. Pengertian kesejahteraan sosial
Kesejahteraan sosial sebagai suatu unsur penting dalam kegiatan pembangunan nasional yang komprehensif dan juga sebagai pencerminan filsafat serta kebutuhan masyarakat yang mengalami perubahan dan perkembangan secara cepat, telah banyak memperoleh pengakuan, hal ini terbukti banyaknya para ahli memberikan definisi sesuai dengan falsafah dan pandangannya mengenai kesejahteraan sosial.
Secara umum, kesejahteraan sosial dapat disimpulkan sebagi berikut:
  • Kesejahteraan sosial ialah suatu sistem yang terorganisasi dari kumpulan layanan dan lembaga sosial
  • Tujuannya ialah membantu individu – individu , kelompok dan masyarakat untuk mencapai taraf hidup dan relasi-relasi sosial serta penyesuaian yang memuaskan,
  • Untuk mencapai tujuan itu, individu, kelompok, dan masyarakat dibantu untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah.
Kesejahteraan sosial umunya diartikan sebagi kegiatan yang terorganisasi dari lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mencegah, menguragi, atau memberi bantuan tehadap permasalahan-permasalahn sosial atau meningkatkan kondisi kesejahteraan sosial dari individu, kelompok dan masyarakat.

Sumber dari SLB Gedangan
Oleh: Bpk. Soehermanto (kepala SLB Gedangan)
Menurut bapak suhermanto antara dinas sosial sidoarjo dengan SLB Gedangan , secara resmi belum ada hubungan. Adapun bantuan dari pihak luar adalah BK3S, itupun berdasarkan event tertentu (Hari ulang tahun Penyandang cacat) yang ada di surabaya. Dinas sosial baik dari provinsi dan daerah belum memiliki peranan terhadap keberadaan SLB ini.  Isi dari kegiatan BK3S adalah kegiatan pameran dan lomba-lomba. Melalui kegiatan ini, SLBN Gedangan akan mendapat bantuan biaya transportasi..
Yang memiliki peranan penting terhadap SLB ini adalah Dinas Pendidikan
Status kelembagaan dan tenaga dimiliki provinsi TK.1. di Sidoarjo ada 24 SLB,  yang milik  provinsi 1  adalah SLBN Gedangan. Dengan  Sidoarjo hubungannya adalah ketika ada ujian. Dana sosial lebih dari provinsi.
Dana dari dinas sosial lebih diarahkan pada lembaga-lembaga sosial.
UPAYA KESEJAHTERAAN SISWA                                        
Siswa di SLBN Gedanga tidak dikenakan SPP (SPP Gratis), hal ini dibiayai dari Beasiswa, BOS, BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin). Semua sumber dana tersebut diberikan dari pemerintah.  Beasiswa diberikan pada siswa yang berprestasi , ekonomi lemah,rumahnya jauh. Di SLB ini hampir semua mendapat beasiswa , yang tidak mendapat beasiswa biayanya akan ditanggung bersama . kebijakan ini berasal dari pemerintah (APBD). Adapun fasilitas-fasilitas yang ada di SLBN ini lebih dibiayai dengan bantuan yayasan Hangtuah.
Di SLBN Gedangan ada 48 tenaga kerja.43 guru telah menjadi Pegawai Negeri, 2 guru honorer , 1 Tata Usaha, 2 tenaga kebersihan. Anggaran untuk gaji guru honorer dn tata usaha berasal dari BOS (diambilkan 20%), dan gaji tenaga kebersihan berasal dari propinsi yang dilewatkan CV.

DINAS SOSIAL KABUPATEN SIDOARJO
Oleh ; Ibu Rupiyatun (Ka Sie Kelembagaan)
Peranan Dinas Sosial di SLB tidak ada. Yang terkait dengan SLB adalah Dinas Pendidikan.  Dinas sosial memberikan bantuan pada panti atau asrama yang telah terdaftar di kementrian sosial,apabila di SLB tersebut terdapat panti, maka dinas sosial mau memberikan bantuan, namun sayangnya di SLB seluruh Sidoarjo belum terdapat Asrama yang terdaftas di dinas sosial. Dinas sosial hanya berperan terhadap kesosialan. Dinas sosial tidak ikut campur dengan SLB. Adapun spesifikasi Dinas sosial hanya berhubungan dengan tunalaras (Tertirah, PSK,dll ). Bentuknya adalah anak dididik sesuai keahlian dengan dibimbing dalam waktu 3 - 6 bulan. Setelh itu anak dilepaskan kembali, dan dievaluasi. Apabila msih belum menunjukkan perubahan maka anak akan diberikan bimbingan kembali sampai anak sadar. Bimbingan ini dilakukan di Jombang. Hambatan yang ada adalah tenaga pengajar, dana, anak yang tidak dapat jujur.
Dinas sosial juga memberikan bantuan bimbingan pada anak tunanetra. Bimbingan tersebut berupa pelatihan masasse dan bantuan alat-alat untuk bekerja. Dinas sosial juga memiliki kerjasama dengan perusahaan yang mampu menampung tenaga kerja lulusan dari bimbingan tersebut diatas, jadi apabila dimungkinkan anak masuk dalam perusahaan tersebut maka anak akan direkrut untuk bekerj ditempat tersebut.
Anak berkebutuhan khusus apabila bertempat dirumah, dinas sosial tidak akan memberi bantuan. Apabila anak berkebutuhan khusus tersebut diletakkan di Panti atau asrama yang telah terdaftar di Kementerian sosial . contohnya di Panti Bakti Luhur, terdapat 3 anak Hydrocephalus. 
Alur pemberian bantuan dari Dinas sosial ke panti adalah sebagai berikut;
  1. Panti tersebut mengajukan surat pada dinas sosial, dengan syarat panti atau asrama tersebut terdaftar dalam kementrian sosial.
  2. Menandatangani STP
  3. Setelah mendapat izin,baru panti atau srama tersebut diberi bantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar